HELLOJATIM.COM – Perkara percobaan pembunuhan melibatkan terdakwa Muhwil bin Ayub, rencananya akan digelar, besok Rabu 7 Februari 2024 di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Muhwil Bin Ayub didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan melanggar pasal percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel, akan memasuki agenda persidsngsn yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri jakarta selatan.
Sidang yang digelar esok hari diharapkan bisa diputuskan seadil-adilnya bagi Muhwil Bin Ayub, dilansir PMJ News.
Sejumlah pihak menginginkan anak kedua dari lima bersaudara, putra Haji Ayub ini bisa menerima hukuman yang seberat-beratnya, sesuai perbuatannya yang sama sekali tak berperi kemanusiaan.
Muhwil dengan begitu berani masuk ke rumah orangtuanya yang ditempati Haji Ayub dan Ibunya yang sudah berumur di atas kepala tujuh.
Baca artikel lainnya di sini : Ingin Beri Dana Abadi Budaya untuk Pelestarian Budaya; Prabowo Sebut Pemerintah Harus di Garis Depan
Lalu langsung melakukan penembakan terhadap adiknya, dimana sebelumnya sempat terjadi perseteruan besar dengan adiknya itu.
Peristiwa ini terjadi sejak dua tahun lalu di rumah orangtuanya di kawasan Warung Jati Timur, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Perbuatan Muhwiel dilakukan dengan cara yang sangat kasar dan semena-mena tanpa mengindahkan ibu kandungnya yang ada di rumah itu.
Salah satu kerabat Muhwiel yang tak mau disebutkan namanya juga mengaku marah terhadap perbuatan rekannya tersebut.
Muhwiel yang tak menghormati ibunya hingga berani masuk ke rumah dan melakukan penembahan terhadap adiknya.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Muhwiel yang merupakan residivis dalam perkara penembakan terhadap adiknya ini, sebelumnya juga pernah terlibat masalah hukum.
Sekitar 2015, Muhwiel dan seorang kawan juga ditangkap polisi karena berusaha merampok dan menodongkan pistol ke kepala seseorang hingga dikejar pihak kepolisian Resor Kota Depok.
Saat tertangkap pun ditemukan sejumlah barang terlarang di dalam mobilnya, diantaranya 2 amplop ganja, senjata api dan sebuah bong.
Berdasarkan catatan criminal Muhwiel ini, warga berharap Muhwiel bisa dihukum seberat-beratnya.
“Daripada berkeliaran di luar nyusahin masyarakat bahkan keluarga sendiri.”
“Dengan merampok, narkoba dan kejahatan lainnya, mending dijebloskan selama-lamanya di sel,” jelas salah satu kerabatnya.
Baca Juga:
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Kerabatnya menyatakan kasihan terhadap orang tua Muhwiel terlebih ibundanya yang sudah berusia lanjut.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Halloidn.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kilasnews.com dan Infokumkm.com










