Dana Hibah Jatim Seret Legislator, KPK Telusuri Jejak Korupsi

Avatar photo

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota legislatif di Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi tahun anggaran 2021–2022.

Mereka adalah M.H. Rofiq, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Basori, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan itu dan menyatakan bahwa keduanya diminta memberikan keterangan penting seputar alokasi dan distribusi dana hibah.

Dana hibah tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) dan diduga diselewengkan melalui praktik suap dan rekayasa program pembangunan.

Sejumlah ASN dan Swasta Juga Dipanggil dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selain dua legislator aktif, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema penyimpangan anggaran hibah.

Di antara mereka adalah ASN dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur berinisial ADW, yang ditengarai memiliki peran dalam teknis pelaksanaan.

Empat pihak swasta yang dipanggil adalah AZ, FV, SF, dan KR, yang diduga sebagai pelaksana proyek atau fasilitator dana hibah melalui pokmas.

Para saksi ini diperiksa untuk menelusuri alur dana dan hubungan antara eksekutor program di lapangan dengan pejabat publik yang mengesahkan proposal.

Pemeriksaan menyasar penguatan bukti atas keterlibatan mereka dalam pengkondisian program pokmas yang sebenarnya fiktif atau tak sesuai pelaporan.

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dari 21 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menyetujui proposal dana hibah kepada kelompok masyarakat.

Satu tersangka lainnya adalah staf dari penyelenggara negara, yang berperan membantu dalam proses administratif dan teknis distribusi dana.

Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua sisanya merupakan penyelenggara negara yang terlibat dalam konsolidasi lapangan.

Modus Suap Melibatkan Pokmas dan Proyek Infrastruktur Fiktif

KPK menduga bahwa modus utama kasus ini adalah melalui pengajuan proposal hibah oleh pokmas yang difasilitasi oleh pihak tertentu untuk mendapatkan proyek.

Setelah dana dicairkan, sebagian dari anggaran tersebut digunakan untuk menyuap pejabat atau legislator agar proyek disetujui dan anggaran tidak diaudit secara ketat.

Banyak dari proyek tersebut bersifat fiktif atau dilaksanakan dengan kualitas buruk, namun tetap dilaporkan selesai dengan dokumen pelengkap palsu.

Modus pengalihan dana melalui pokmas ini merupakan pola yang berulang dalam kasus korupsi anggaran daerah dan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Bukti kuat yang dikantongi KPK termasuk dokumen transfer, komunikasi elektronik, serta pengakuan para pelaku yang telah ditahan lebih dulu.

KPK Sita Aset dan Dalami Proses Pengajuan Proposal Pokmas

Dalam proses penyidikan, KPK menyita empat bidang tanah senilai Rp10 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

Penyitaan dilakukan setelah penelusuran aliran dana menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli properti atas nama kerabat tersangka.

KPK juga telah mendalami proses pengajuan dana hibah dari sedikitnya 15 ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi penerima bantuan.

Dari keterangan mereka, diketahui adanya praktik pengondisian dokumen dan intervensi dari pihak eksternal agar proposal disetujui dengan imbalan tertentu.

Fakta-fakta tersebut menjadi kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak lapisan di pemerintahan daerah.

KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Hibah Publik dari Praktik Korupsi

KPK menyatakan bahwa pemberantasan korupsi pada dana hibah publik menjadi prioritas karena rentan disalahgunakan dan berdampak luas bagi masyarakat bawah.

Juru Bicara KPK menegaskan, kasus ini membuka tabir bagaimana celah pada sistem distribusi bantuan pemerintah kerap dieksploitasi oleh oknum politikus.

KPK berjanji akan mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi hibah Jatim, termasuk aktor utama, pengatur aliran dana, hingga pelaku teknis di lapangan.

Pemanggilan legislator aktif menunjukkan bahwa KPK tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik.

Penyidikan akan terus dilanjutkan dan diperdalam, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat jika ditemukan bukti tambahan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Sujud Terakhir di Reruntuhan, Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Demo Ricuh Libatkan 64 Anak di Jatim, Emil Dardak Ungkap Proses Hukum dengan Restorative Justice
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, KPK Panggil Khofifah di Polda Jatim
Kasus Dana Hibah Pokmas, Khofifah Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK
Kusnadi Sebut Khofifah Tahu Dana Hibah: KPK Belum Bertindak Lagi
Erupsi Gunung Raung Kembali Mengguncang: Status Masih Waspada
“Saya Disayat Ayah di Sawah”: Bocah Ini Ditemukan Hampir Mati di Pasar, Polisi Selidiki Kekerasan Keluarga
Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Kejari, Diduga Terima Gratifikasi Rp91 Miliar Proyek Lahan Pabrik

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Sujud Terakhir di Reruntuhan, Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Jumat, 12 September 2025 - 10:27 WIB

Demo Ricuh Libatkan 64 Anak di Jatim, Emil Dardak Ungkap Proses Hukum dengan Restorative Justice

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:18 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, KPK Panggil Khofifah di Polda Jatim

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:00 WIB

Kasus Dana Hibah Pokmas, Khofifah Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:15 WIB

Kusnadi Sebut Khofifah Tahu Dana Hibah: KPK Belum Bertindak Lagi

Berita Terbaru