Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Perundungan, Libatkan Anak Artis Vincent Rompies

Avatar photo

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

HELLOJATIM.COM – Polisi menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan menjadi tersangka.

Peristiwa terjadi di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

“Yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Keempat tersangka itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Sebut Korban Masih Jalani Perawatan, Kasus Bullying di Binus School Libatkan Anak Vincent Rompies

Kasat Reskrim menyatakan, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain:

Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara satu orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebut, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher.

Juga luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Pemberitan seputar perundungan di Binus School Serpong menjadi perhatian publik karena anak artis Vincent Rompies terlibat.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infokumkm.com

Berita Terkait

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar
Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris
Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV
Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto
Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana
Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan
Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:51 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Sabtu, 23 November 2024 - 14:00 WIB

Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris

Selasa, 5 November 2024 - 10:56 WIB

Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV

Senin, 4 November 2024 - 14:40 WIB

Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana

Berita Terbaru