RUU Minerba, Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta

Avatar photo

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

JAKARTA – Pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (107/2/2025).

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” kata Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan.

Yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya.”

“Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Tambangpost.com. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Jadi Momentum Bangun Talenta Investasi Nasional
Isu PHK Massal di Gudang Garam Jadi Sorotan, Pemerintah Klaim Masih Pantau
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern
Operasional Kopdes Merah Putih Kembali Normal, Pemerintah Redam Konflik
Wamentan Sebut Pupuk Palsu Zalim, Polri Diminta Tindak Tegas Sindikat
Mentan Amran Diganjar Pujian Emil Dardak Berkat Kerja Nyata untuk Petani
Strategi Investasi Jangka Panjang Diperlukan Saat CSA Index Turun

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:35 WIB

Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Jadi Momentum Bangun Talenta Investasi Nasional

Kamis, 11 September 2025 - 15:45 WIB

Isu PHK Massal di Gudang Garam Jadi Sorotan, Pemerintah Klaim Masih Pantau

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern

Senin, 28 Juli 2025 - 08:00 WIB

Operasional Kopdes Merah Putih Kembali Normal, Pemerintah Redam Konflik

Berita Terbaru