HELLOJATIM.COM – Beedar luas di media sosial dan juga jaringan WhatsApp Grup (WAG) video tentang penganiayaan oleh sekelompok warga terhadap petugas pemilu.
Yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hal ini me nyebabkan salah satu TPS tidak bisa melaksanakan pemungutan suara.
Dalam video tersebut dinarasikan, terjadi di Madura, Jawa Timur di sebuah desa, karena tidak bisa memilih.
Dan karena tidak mendapat kartu sehingga Ketua PPS nya didatengin ke rumahnya lalu dibacok.
Baca Juga:
Ketua PSMTI Jawa Timur untuk Periode Masa Bakti 2025 – 2029, Pepeng Putra Wirawan Dipilih Kembali
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan dan memastikan bahwa informasi terkait KPPS dibacok itu adalah hoaks alias menyesatkan publik.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan memprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya.
Baca artikel lainnya di sini : Jalankan Check and Balance, PDI Perjuangan Nyatakan Siap Berjuang sebagai Oposisi di Luar Pemerintahan
“Video terkait kasus KPPS yang dibacok itu adalah informasi hoaks, tolong jangan disebarkan,” kata Kombes Dirmanto, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Ditegaskannya, suasana di desa tersebut sudah kondusif setelah mediasi berjalan lancar. Pemungutan suara di TPS tersebut juga berjalan aman.
Lihat juga konten video, di sini : Quick Qount Unggul, Gibran Rakabuming Raka Berencana Sowan ke Pasangan Calon Nomor 1 dan 3
Dimbau kepada seluruh Masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi hoax yang meresahkan masyarakat.
“Saring dulu sebelum sharing, pastikan kebenarannya,” tandasnya.***
Baca Juga:
800 Merek Dagang Produk Berikan Diskon Akhir Tahun 2024, Wamendag Sebut Upaya Tingkatkan Daya Beli
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Cekfaktanya.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Terkinipost.com dan Bisnispost.com